Selasa, 20 Januari 2015

Artikel Softskill



Nama   :   Dwi Prastyanto
NPM     :   28211666
Kelas    :   4EB19

Harian               :   news.detik.com   (29 September 2014)
Tema Artikel      :   Kasus Dugaan Korupsi
Judul Artikel      :   Eks Bupati Kudus Ditahan karena Dugaan Korupsi Sarana Pendidikan Rp 2,8 M

Semarang - Bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil, ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah mulai hari ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 dengan nilai Rp 2,85 miliar.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yacob Hendrik, mengatakan M Tamzil selaku Bupati Kudus saat itu diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tanpa melalui proses lelang.

"Tidak lewat Keppres sehingga dengan penuh yakin tim penyidik dengan alat bukti cukup melakukan tahapan penyidikan," kata Hendrik di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (29/9/2014).

Selain menahan pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah itu, Kejati juga menahan dua tersangka lain dalam yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Ruslin dan Direktur CV Ghani and Son, Abdul Ghani.

"Dari hasil penyidikan, masih tiga tersangka itu," tegas Hendrik.

Dalam kerugian negara senilai Rp 2,85 miiar, pada proses penyidikan, tersangka sudah mengembalikan Rp 1,8 miliar. "Ada pengembalian dari direktur rekanan," pungkas hendrik.

Sementara itu terkait penahanan, lanjut Hendrik, hal itu untuk mempermudah saat proses persidangan dan antisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

"Mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Semarang mengingat ada yang berdomisili tidak di Semarang. Agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.


Analisis Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi :
1.    Tanggung Jawab Profesi
Sebagai seorang bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil telah melanggar tanggung jawab profesionalnya sebagai seorang pemimpin.
2.    Kepentingan Publik
Dalam hal ini, seharusnya bupati Kudus berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tetapi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 yang dilakukan M. Tamzil bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingannya sendiri.
3.    Integritas
Jelas dalam kasus ini terlihat bahwa bupati Kudus, M. Tamzil tidak memiliki integritas, karena telah melanggar tanggung jawab profesionalnya.
4.    Objektivitas
M. Tamzil tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya sebagai seorang pemimpin. Dalam melakukan korupsi, M. Tamzil tidak melakukan pekerjaan secara adil dan tidak jujur.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidangnya harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh M. Tamzil. Korupsi yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain. 
6.    Kerahasiaan
Dalam kerahasiaan, M. Tamzil diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tanpa melalui proses lelang.
7.    Perilaku Profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, M. Tamzil tidak berperilaku konsisten. M. Tamzil menjadi seorang bupati Kudus di daerahnya. Seharusnya M. Tamzil menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak melakukan korupsi yang merugikan negara.

8.    Standar Teknis
Dalam melaksanakan jasa profesionalnya, M. Tamzil tidak sesuai dengan standar teknis atau standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, seseorang  mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar