Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas.
PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya
dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya:
1. Prinsip
kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh
opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan
keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan
secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal
ini Standar Akuntansi Keuangan).
Peran
akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas
informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran
penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan
dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah
perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan
akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi
jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta
penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu.
Dengan prinsip fairness ini,
paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai
perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan
kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang
disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
2. Prinsip
akuntabilitas
Merupakan
tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya
komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum
sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit
mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain
yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas
informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang
digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan
tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai
peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
3. Prinsip
transparansi
Prinsip
dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan
perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian
informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen
dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat
dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam
perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan
standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian
yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan
manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam
hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara
trnasparan kepada pemakainya.
4. Prinsip
responsibilitas
Prinsip
ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat.
Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua
peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang
menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami
perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak
hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan
tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup
perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain
(misalnya masyarakat dan pemerintah).
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain
itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai Etika:
- Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
-
Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang
ada antara lain :
a.
Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b.
Akuntan
Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
c.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d.
Akuntan
Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
e.
Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
f.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2. Ekspektasi
Publik.
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.Sumber : http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar