Pengertian
Konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Azas dan
Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK
adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi
pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK
menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
Hak dan
Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.
Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
1.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
2.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
3.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha :
• Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukun sengketa konsumen.
Kewajiban pelaku usaha :
• Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan
konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
Perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang :
a. Tidak sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan;
·
peraturan yang berlaku;
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang
sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan
keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
·
berat bersih
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang
dan/atau jasa :
a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
·
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan
harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·
Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat,
berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa
tersebut :
·
Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu.
·
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
·
Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa
lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Klausula Baku dalam
Perjanjian
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau
perjanjian, antara lain :
1. menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen.
3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
Tanggung Jawab Pelaku
Konsumen
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan
kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa
dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata
lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19
sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku
usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau
tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang
dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Sanksi Perlindungan Konsumen
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita
belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang
tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan
mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan
harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan
barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah
diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat
informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar