Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat
itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun
1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada
yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan
ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya
hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada
tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan
KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff
merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki
2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang
tertib dari pelayaran.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun
1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana
tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat
dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah
Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika
secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan
perniagaan dan perjanjian.
Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
Menurut Undang –
undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah
setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2, yaitu tertulis dan tidak
tertulis tentang aturan perdagangan.
1) Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai
hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang
khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-dagang-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar