Pada kesempatan kali ini, saya akan menceritakan seseorang yang berarti bagi hidup saya. Tulisan ini saya buat guna memenuhi tugas softskill :)
Sebenarnya orang tua adalah orang yang sangat-sangat berarti dalam hidup saya, tetapi selain itu ada orang yang berarti dalam hidup saya yaitu kakak saya yang bernama Lisna Untari.
Mengapa saya bilang dia berarti dalam hidup saya? karena dia adalah wanita yang kuat, wanita yang dapat menggantikan ayah saya dalam menghidupi keluarga semenjak ayah saya pensiun masa kerjanya. Dialah yang membiayai kuliah saya, membiayai kehidupan keluarga sehari-hari, dll. Dialah yang selalu membimbing dan mengajari saya terhadap segala sesuatu dalam perkuliahan saya. Saya hanya bisa berdoa agar kakak saya sukses dan sehat selalu, suatu saat saya juga akan membantu kakak saya dalam menghidupi keluarga ini. Hanya sedikit yang saya bisa corat-coret dalam blog ini tentang kakak saya, karena selebihnya tak dapat diungkapkan dengan kata-kata.
Jumat, 28 Juni 2013
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Cara - Cara
Penyelesian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk
mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan
antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.) Negoisasi
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan
usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak
melibatkan pihak ketiga.
2.) Enquiry
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.) Good Offices
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika
pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan
yang terjadi diantara mereka.
Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat
pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang
berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara
untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan
suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan
semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.
Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama
atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan
melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian
(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent
mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak
yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai,
berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik
misalnya sebagai teman yang solider.
Arbitase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage),
yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh
keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.
Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar
keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara
harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-sengketa-ekonomi/
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi
kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan
istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa
yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat
istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti
tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar,
sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat.
Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka
pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan
dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran
usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (LN 1999 No. 33, TLN No. 3817) diberlakukan secara efektif pada
tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang
terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang
sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang,
guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara
pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi (economic system) terhadap
demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat
hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem
ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi
ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga
mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat
merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam
globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur
sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha
mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi,
investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan
potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan
kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang
terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).
Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah
Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) dengan
diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The
World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 (LN Tahun 1994 No.95, TLN
No. 3564).
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional
mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional
pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan
persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil
mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau
konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang
bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut
mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan
barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi
perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang
berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk
memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan
internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan
bagian penting “public policy” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR
RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004
dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat
Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang”.
Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan
kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan
internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para
investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk
bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme
pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan
melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan
dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual
memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain
mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku
ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara
harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha
yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk
mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang
merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha
dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia.
Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan
dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global (global village).
Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan
negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca
dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang
kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal. Pertama, perdagangan antar negara
menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang
berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk
(barrier entry) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua,
pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha
nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan
memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur
barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri
dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai
tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan
dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya,
karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan
konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing
di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain
itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi
efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan
domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama
‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.
Asas dan
Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, adalah sebagai berikut
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
Kegiatan yang
Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut
pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha
tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di
antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian
yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar.
Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar,
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau
proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat
tertentu
Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Hal-Hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun
1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
Pasal 50
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk
industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian
yang berkaitan dengan waralaba;
perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan
atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan
atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk
ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan
untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan
dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada
UU tersebut
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian
dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi
harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian
wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri
yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak
konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian
per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian
rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat
dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut
di masyarakat
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen
sebagai price taker
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya alam
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi
tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen
telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara
kualitas maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha
menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi
pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan
dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9
sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha; atau
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun; atau
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli
menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang
melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber : http://dhonyaditya.wordpress.com/2012/05/11/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Perlindungan Konsumen
Pengertian
Konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Azas dan
Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK
adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi
pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK
menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
Hak dan
Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.
Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
1.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
2.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
3.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha :
• Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukun sengketa konsumen.
Kewajiban pelaku usaha :
• Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan
konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
Perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang :
a. Tidak sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan;
·
peraturan yang berlaku;
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang
sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan
keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
·
berat bersih
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang
dan/atau jasa :
a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
·
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan
harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·
Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat,
berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa
tersebut :
·
Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu.
·
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
·
Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa
lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Klausula Baku dalam
Perjanjian
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau
perjanjian, antara lain :
1. menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen.
3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
Tanggung Jawab Pelaku
Konsumen
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan
kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa
dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata
lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19
sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku
usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau
tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang
dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Sanksi Perlindungan Konsumen
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita
belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang
tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan
mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan
harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan
barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah
diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat
informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of
Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan
HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1) Prinsip
Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2) Prinsip
Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3) Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4) Prinsip
Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau
penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga
hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima
wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan
hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1) Buku,
program, dam semua hasil karya tulis lain;
2) Ceramah,
kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3) Alat
peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4) Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
5) Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7) Arsitektur;
8) Peta;
9) Seni
batik;
10) Fotografi;
11) Sinematografi;
12) Terjemahan,
tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu
ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1) Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan
terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun
setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa,
dll)
2) Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3) Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
4) Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
5) Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6) Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum
selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam
Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat
dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan
mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi
diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan
untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan
dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman
dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang,
merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang
dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek
dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik
merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan
niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa
pidana dan denda.
Varietas
Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus
yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan
adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun.
Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam.
Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk
diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal
PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi
memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi,
mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena
berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan
untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama
kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang
yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah
sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang
berupa pidana dan denda.
Desain
Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk
konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan
dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru,
yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang
telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain
industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar
umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar
permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas
permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri
berupa pidana dan denda.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10
tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini
dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
Jumat, 21 Juni 2013
Pertanyaan Seorang Anak
"AYAH, .. BISA TIDAK UPDATE STATUS FB DAN
TWITTER DARI DALAM KUBUR??" ....
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Suatu malam, sebelum
tidur seorang anak bertanya pada ayahnya.
Anak : Ayah, bisa tidak adik update status FB dan
twitter dari dalam kubur?
Ayah : Tidak bisa, sayang.
Anak : Kalau adik pingin upadate juga?
Ayah : Tidak bisa. Andai saja FB dan twitter bisa
diupdate dari dalam kubur setelah mati, mungkin ini statusnya: ..
1. Allahurabbi ..! Besar sekali ular ini. Banyak
kepalanya.
2. Ya Allah ..! Banyak kala jengking besar-besar.
3. Ya Allah ..! Ibu, .. Bapak tolong. Tolonglah
keluarkan daku dari tempat yang menakutkan ini.
4. Arghhhh! (tulang rusuk kanan bersatu dengan tulang
rusuk kiri, dihimpit bumi kiri kanan)
5. Ya Allah! Sakitnya tidak terperi lagi. Dipalu
malaikat-malaikat-Mu ini. Aku bertaubat Ya Allah. Ampunilah aku ..!
6. Ya Allah! Panas membakar seluruh tubuh ini!
7. Ya Allah! Gelapnya di dalam kubur ini ...takuttt
..!
8. Ya Allah! Kembalikanlah aku ke dunia. Aku berjanji
akan taat ..!
Anak : Bisa tidak kembali ke dunia setelah mati?
Ayah : Sesungguhnya sudah tidak ada lagi peluang
kedua kali apabila jasad telah terpisah dari roh.
Merayu hingga keluar air mata darah sekalipun, tidak
akan lagi dikembalikan ke dunia.
Anak : Hmmm .. jadi tidak bisa upadate ya, ayah?
Ayah : Ya tidak bisa. Update status FB dan twitter
itu tidak seberapa penting. Update iman dan akhlak itu jauh lebih penting.
Update ilmu Al-Qur'an juga sangat penting. Mereka
yang lalai dengan facebook dan twitter akhirnya akan update status-status
seperti yang ayah ceritakan tadi.
Orang-orang yang mengagungkan facebook, twitter
melebihi Tuhannya, maka akan mengalami situasi-situasi tersebut. Adik mau
seperti itu?
Sang anak menggeleng-gelengkan kepalanya seraya
menyerahkan iPad kepada sang ayah.
Anak : Ayah, simpanlah benda ini. Adik tidak
membutuhkannya. Besok ayah tolong carikan adik tempat belajar Al-Qur'an ya.
Adik mau belajar mengaji.
Sang ayah tersenyum, memeluk anaknya, mengecup lembut
anaknya. Semoga menjadi anak yang sholeh, doanya. Aamiin ..
Wallahu a'lam bishshawab, ..
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang
telah lama terkunci ...
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas
perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum
Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar
perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa
saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama
perseroan
2. merek
perusahaan
3. tanggal
pendirian perusahaan
4. jangka
waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin
usaha yang dimiliki
7. alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat
dan tanggal lahir
7. negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda
tangan
11. tanggal
mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal
dasar
2. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya
modal yang ditempatkan
4. besarnya
modal yang disetor
5. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal
dan nomor pengesahan badan hokum
7. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama
lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat
dan tanggal lahir
7. negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah
saham yang dimiliki
10. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan
salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber : http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Langganan:
Postingan (Atom)